Cara, Biaya, dan Syarat Pembuatan SKCK (Terbaru)
Ngopo.com - SKCK merupakan kependekan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian, dahulu namanya adalah SKKB kependekan dari Surat Keterangan Kelakuan Baik. SKCK adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia melalui Kepolisian Resort (Polres) atau Kepolisian Sektor (Polsek) setempat yang berisi tentang catatan data kepolisian seseorang.
Meskipun SKCK itu hanya berbentuk selembar kertas, namun itu menjadi bukti atau catatan penting bahwa seseorang berperilaku baik dan tidak pernah melakukan tindak kejahatan atau kriminal. SKCK biasanya menjadi salah satu persyaratan ketika seseorang melamar kerja di BUMN, mendaftar polisi, tentara, dan untuk mengikuti penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) serta untuk keperluan lainnya yang bersifat kenegaraan. SKCK berlaku untuk 6 bulan sejak tanggal diterbitkannya SKCK tersebut oleh Kepolisian, dan jika diperlukan bisa diperpanjang kembali.
Ada satu catatan penting yang perlu Anda ketahui bahwa untuk keperluan melamar pekerjaan, kelengkapan administrasi PNS/CPNS, dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antarnegara, Anda tidak bisa mengurus SKCK di Polsek (tingkat Kecamatan). Apabila Anda ingin membuat SKCK untuk keperluan tersebut, Anda harus datang ke Polres (tingkat Kabupaten/Kota).
Banyak orang beranggapan bahwa mengurus SKCK itu sulit, padahal sebenarnya tidaklah demikian. Asal Anda mengetahui dan paham prosedur serta tata caranya, maka pembuatan SKCK itu sangat mudah dan bisa selesai dalam waktu yang tidak lama.
Satu hal yang perlu untuk Anda perhatikan ketika akan mengurus SKCK adalah bahwa SKCK hanya bisa dikeluarkan oleh Polres atau Polsek sesuai dengan KTP domisili pemohon. Jadi jika pemohon tersebut berasal dari daerah lain maka tidak bisa serta merta memperoleh SKCK di tempat domisili.
Demikianlah proses pembuatan SCKC secara offline dan online, asal syarat mengurus skck lengkap, maka proses pembuatanya pun akan lebih cepat. Semoga tulisan cara bikin SKCK ini dapat bermanfaat untuk Anda. Terimakasih.
Meskipun SKCK itu hanya berbentuk selembar kertas, namun itu menjadi bukti atau catatan penting bahwa seseorang berperilaku baik dan tidak pernah melakukan tindak kejahatan atau kriminal. SKCK biasanya menjadi salah satu persyaratan ketika seseorang melamar kerja di BUMN, mendaftar polisi, tentara, dan untuk mengikuti penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) serta untuk keperluan lainnya yang bersifat kenegaraan. SKCK berlaku untuk 6 bulan sejak tanggal diterbitkannya SKCK tersebut oleh Kepolisian, dan jika diperlukan bisa diperpanjang kembali.
Ada satu catatan penting yang perlu Anda ketahui bahwa untuk keperluan melamar pekerjaan, kelengkapan administrasi PNS/CPNS, dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antarnegara, Anda tidak bisa mengurus SKCK di Polsek (tingkat Kecamatan). Apabila Anda ingin membuat SKCK untuk keperluan tersebut, Anda harus datang ke Polres (tingkat Kabupaten/Kota).
SKCK |
Banyak orang beranggapan bahwa mengurus SKCK itu sulit, padahal sebenarnya tidaklah demikian. Asal Anda mengetahui dan paham prosedur serta tata caranya, maka pembuatan SKCK itu sangat mudah dan bisa selesai dalam waktu yang tidak lama.
Satu hal yang perlu untuk Anda perhatikan ketika akan mengurus SKCK adalah bahwa SKCK hanya bisa dikeluarkan oleh Polres atau Polsek sesuai dengan KTP domisili pemohon. Jadi jika pemohon tersebut berasal dari daerah lain maka tidak bisa serta merta memperoleh SKCK di tempat domisili.
Syarat Membuat SKCK
Sama halnya mengurus dokumen-dokumen yang lainnya, mengurus SKCK juga membutuhkan dokumen atau berkas pendukung. Sebenarnya mengurus SKCK tidaklah sulit asalkan Anda telah melengkapi semua persyaratan buat SKCK yang diminta oleh pihak yang berwenang mengeluarkan SKCK dalam hal ini adalah Polsek atau Polres.
Persyaratan yang mesti Anda persiapkan ketika akan membuat SKCK adalah membawa surat pengantar. Surat pengantar ini dikeluarkan oleh Kelurahan dimana Anda berdomisili. Namun untuk mendapatkan surat pengantar dari Kelurahan, Anda perlu mengurus pula surat pengantar dari ketua RT kemudian dibawa ke ketua RW, nah surat pengantar RW inilah yang akan digunakan untuk pengajuan surat pengantar dari Kelurahan.
Biasanya untuk mendapatkan surat pengantar dari Kelurahan tidak memerlukan biaya. Namun memang membutuhkan waktu untuk mengurusnya. Untuk membuat surat pengantar dari kelurahan tersebut, Anda hanya perlu mengisi formulir yang disediakan oleh Kelurahan.
Meskipun surat pengantar dari Kelurahan ini merupakan syarat membuat SKCK, tapi ternyata di beberapa daerah di Indonesia tidak lagi memerlukan persyaratan ini. Beberapa Polres atau Polsek sudah meniadakan syarat membawa surat pengantar dari Kelurahan, termasuk di Polres tempat penulis berada. Maka sebaiknya Anda bertanya terlebih dahulu ke Polsek atau Polres terdekat bagaimanakah prosedur pengurusan SKCK di tempat tersebut.
Syarat bikin SKCK lain yang harus Anda penuhi tentu saja berhubungan dengan dokumen-dokumen pendukung yang gunanya untuk memverifikasi identitas Anda. Untuk Anda yang ingin membuat SKCK, berikut ini beberapa persyaratan membuat SKCK yang harus dipenuhi:
Syarat Pembuatan SKCK untuk Warga Negara Indonesia (WNI):
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akta Kelahiran atau Ijazah Terakhir.
- Pas foto 4 x 6 berlatar (background) merah sebanyak 6 lembar.
Syarat Pembuatan SKCK untuk Warga Negara Asing (WNA):
- Surat permohonan dari sponsor perusahaan/instansi
- Fotokopi PASSPOR
- Fotokopi KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas ) / KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap)
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian setempat
- Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
- Pas foto berukuran 4 X 6 berlatar (background) merah sebanyak 6 lembar
Jika sponsor adalah suami atau istri, maka ada tambahan persyaratan bikin SKCK yang harus dibawa, yaitu:
- Fotokopi sertifikat pernikahan
- Fotokopi kartu identitas sponsor suami atau istri
Itulah persyaratan mengurus skck untuk WNI dan WNA, jika semua persyaratan SKCK itu telah Anda penuhi, Anda bisa langsung datang ke Polsek atau Polres terdekat untuk melakukan permohonan pembuatan SKCK. Usahakanlah datang lebih awal agar lebih leluasa tanpa perlu menunggu antrian panjang. Selain itu, jangan datang saat waktu istirahat karena loket pelayanan akan ditutup. Pelayanan pembuatan SKCK biasanya dari hari Senin s.d Jumat pukul 08.30-15.00.
Cara Membuat SKCK
Ketika Anda mendatangi loket pelayanan yang ada di Polsek atau Polres biasanya Anda akan diberikan blanko yang harus diisi. Blanko itu berupa informasi pribadi dan pernyataan tidak pernah melakukan tindak kejahatan atau kriminal. Setelah selesai diisi, Anda bisa melanjutkan ke proses berikutnya yaitu pengambilan sidik jari. Di beberapa Polsek dan Polres mungkin saja proses pengambilan sidik jari ini masih ada biayanya. Jadi, Anda jangan sungkan untuk bertanya.
Asalkan syarat SKCK yang diminta pihak Polsek atau Polres lengkap, maka dalam waktu yang tak begitu lama, mungkin kurang dari satu jam, petugas akan memanggil nama Anda dan menyerahkan SKCK yang telah disahkan. Salah satu cara agar Anda tidak terlalu lama menunggu saat mengajukan SKCK adalah datang sepagi mungkin agar tidak banyak antrian, atau kalau bisa Andalah pengantri pertama. Tips lainnya adalah bawalah dokumen asli dan fotokopi berkas-berkas tersebut lebih banyak, agar ketika terjadi masalah Anda tidak perlu bolak-balik ke rumah dan fotokopi.
Dan ingat! Setelah SKCK selesai jangan lupa difotokopi dan minta legalisir SKCK untuk keperluan sesuai dengan kebutuhan Anda. Bagaimana? mudahkan cara buat SKCK? Nah selanjutnya mari kita bahas biaya buat skck.
Biaya Pembuatan SKCK
Biaya pembuatan SKCK sesuai denganUndang undang yang berlaku yaitu;
- UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
- UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
- PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
- Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010.
Dahulu biaya untuk pembuatan SKCK adalah Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah), namun sejak tanggal 6 Januari 2017 biaya pembuatan SKCK berubah menjadi RP 30.000. Sedangkan untuk Warga Negara Asing biayanya adalah Rp 60.000. Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polres atau Polsek ditempat pembuatan SKCK tersebut.
Cara Membuat SKCK Online
Untuk mempermudah masyarakat dalam pembuatan SKCK, Polri sekarang telah menyiapkan layanan SKCK secara online yang bisa dikases melalui http//:skck.polri.go.id. Cara mengurus SKCK online ini tidak membutuhkan waktu yang lama, sehingga mempermudah masyarakat dalam pengurusan SKCK. Syarat buat SKCK secara online ini tidak jauh berbeda dengan syarat membuat SKCK secara offline. Berikut ini adalah syarat membuat SKCK secara online.
- Scan PASSPOR (untuk keperluan keluar negeri)
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Scan Kartu Keluarga (KK)
- Scan Akte Lahir / Ijasah
- Scan Pas foto berukuran 4 X 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah.
Jika Anda sudah mengakses portal SKCK online dan mengisi formulir yang ada di sana, maka Anda akan mendapatkan nomor registrasi. Nomor registrasi tersebut berfungsi untuk proses pengambilan SKCK di kantor kepolisian yang telah dipilih ketika mendaftar. Anda juga akan diminta untuk melakukan pengambilan sidik jari seperti halnya proses pembuatan SKCK secara offline. Walaupun menggunakan sistem online, jangan lupa untuk membawa dokumen yang menjadi syarat pembuatan SKCK. Proses pembuatan SKCK secara online ini tidaklah lama hanya berlangsung selama beberapa menit saja.
Jika Anda masih belum mengerti tentang cara pembuatan SKCK online, berikut bisa Anda saksikan video penjelasan mengenai cara dan persyaratan pembuatan SKCK secara online: